NOMOR URUT SATU UNGGUL PADA PSU DI KAMPUNG ARTANENG, DISTRIK YAPEN UTARA, PAPUA
Foto
Salah satu Mama Asal Kampung Artaneng, anenam Ariance Aiwui, menunjukan bukti tinta pada jari telunjuknya setelah memilih
PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI KAMPUNG ARTANENG BERJALAN AMAN DAN LANCAR
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Kampung Artaneng pada hari ini, Rabu tanggal 06 Agustus 2025 dimulai sejak pukul 8.00 pagi waktu Artaneng.
Foto
Salah Satu pemilih, anenap Gerard Rumbiak menunjukan jari telunjuknya sebagai bukti "telah memilih"
Panitia yang terdiri dari aparat kampung, perwakilan KPU, Bawaslu, Keamanan, para saksi bersama beberapa anggota masyarakat kampung telah bekerja sejak pagi jam 7.00 untuk menyiapkan ruang rapat dan pertemuan pada Gedung Kantor Balai Desa di sebelah timur kampung Artaneng, kompleks Vampini, sebagai tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Foto
Perwakilan Badan Pengawas Pemilu
Arakov Noak Rumansara saat mengisi Pilihannya ke kotak Suara yang disediakan
Masyarakat mulai berdatangan ke tempat Pemungutan Suara Ulang sejak pukul 8.30 pagi waktu kampung Artaneng (Manatanen).
Foto
Tampak Masyarakat Kampung Manatanen yang berdatangan, yang telah memilih dan yang sedang menunggu untuk memilih sedang berdiri di depan pintu masuk Kantor Balai Desa
Masyarakat yang sedang duduk santai pada teras Gedung Pustu Kampung Manatanen desa Roswari sambil menunggu giliran untuk memilih
Masyarakat kampung berkesempatan untuk memilih sejak pukul 8.00 hingga jam 12.00 siang. Bagi anggota masyarakat yang telah lanjut usia, panitia langsung mengantar surat suara ke rumah.
Foto
Salah satu lansia, Anenam Yemima Maniambo, saat dibantu oleh panitia untuk memberikan suaranya sebagai bagian dari hak berdemokrasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kampung Artaneng berakhir pada jam 13.30 siang. Pada sekitar jam 14.00 siang waktu Artaneng, panitia dan masyarakat bersama-sama mulai melakukan perhitungan suara.
Dalam prosesinya, Kotak Suara yang telah diisi dengan Surat Suara yang telah dicoblos; diserahkan oleh perwakilan panitia kepada ketua KPPS.
Foto
Kotak Suara diserahkan oleh Panitia dan Saksi kepada ketua KPPS, Anenap Sergius Rumansara (kiri/batik)
Surat Suara yang telah diserahkan, kemudian dibuka oleh ketua KPPS dan dihamburkan ke atas meja perhitungan suara.
Selanjutnya, Ketua KPPS menunjukan ke masyarakat, saksi dan perwakilan KPU beserta Bawaslu yang hadir untuk menyaksikan bahwa kotak suara telah kosong. Kemudian, panitia mulai melakukan perhitungan Surat Suara yang terkumpul.
Foto
Ketua KPPS menghamburkan Surat Suara ke atas meja perhitungan
Ketua KPPS Menunjukan Kotak Suara yang sudah kosong kepada para pemilih
PASANGAN NOMOR URUT 01 MENANG PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI KAMPUNG ARTANENG DISTRIK YAPEN UTARA
Jumlah pemilih tetap di kampung Manatanen (Artaneng) desa Roswari adalah sebanyak 221. Total Surat Suara yang diberikan adalah sebanyak 228 Surat Suara (tambahan 0,5% atau 7 Surat Suara).
Foto
Pengecekan kembali Kartu Suara dan Perhitungan Suara dipimpin oleh Anenap Epson Rumansara
Dari total 228 Surat Suara yang diberikan, terdapat sepuluh (10) Surat Suara yang tidak terpakai. Oleh karena itu, hanya 218 Surat Suara yang terpakai.
Foto
Salah satu anggota masyarakat, anenap Nikolaus Rumansara, saat memilih di ruang pertemuan Gedung Balai Kampung
Dari 218 Surat Suara, pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur nomor Urut Dua berhasil memperoleh 20 (dua puluh) Suara. Sedangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor Urut Satu memperoleh
sebanyak 198 (Seratus Sembilan Puluh Delapan) Suara.
Dengan demikian, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua nomor Urut Satu unggul pada Pemilihan Suara Ulang di kampung Manatanen (Artaneng), Distrik Yapen Utara, Kepulauan Yapen.
Foto
Catatan tentang Jumlah Pemilih Tetap, Jumlah Surat Suara Yang diberikan, Tambahan Surat Suara (sebanyak 7 Surat Suara Tambahan), dan Hasil Surat Suara atau Pemilihan
Foto
Panitia Saat Sedang mempersiapkan Kotak Suara yang terisi Surat Suara lalu disegel untuk dikirim ke kantor Distrik atau ke Kabupaten
Surat Suara yang telah terkumpul akan diantar oleh pihak keamanan, bawaslu, ketua KPPS, perwakilan KPU, dan masyarakat ke kantor distrik untuk dilakukan perhitungan Suara bersama-sama dengan Hasil perhitungan Surat-Surat Suara lainnya yang berasal dari seluruh kampung-kampung di distrik Yapen Utara.
PESTA DEMOKRASI YANG INKLUSIF
Pesta demokrasi di kampung Artaneng dapat dikatakan sangat inklusif. Inklusif berarti meliputi atau melibatkan peran semua orang tanpa terkecuali.
Pesta demokrasi, khususnya Pemilihan atau Pemungutan Suara Ulang, di kampung Artaneng melibatkan semua kalangan yang berusia di atas 18 tahun untuk memilih.
Hal ini tentunya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pertimbangan internal masyarakat terkait status dan hak seseorang untuk memilih.
Misalnya, hak dan keterlibatan lansia yang menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan pemilihan suara ulang.
Disamping itu, peliput berita juga melaporkan bahwa terdapat anak-anak usia 5 - 12 tahun yang turut serta orang tuanya untuk menyaksikan jalannya proses pemilihan.
Keikutsertaan anak-anak memberikan gambaran dan mungkin inisiatif tentang pentingnya observasi dan pendidikan politik sejak dini bagi anak-anak agar ke depannya mereka dapat turut serta dalam pesta demokrasi dengan lebih baik.
Keseluruhan pelaksanaan Pemilihan atau Pemungutan Suara Ulang di Kampung Manatanen (Artaneng) desa Roswari pada Rabu tanggal 06 Agustus 2025 berjalan aman dan lancar. Keadaan ini terbukti dengan tidak adanya percekcokan atau konflik antar anggota masyarakat.
PERBANDINGAN PEMILIHAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF DAN PEMILIHAN atau PEMUNGUTAN SUARA ULANG
Pada pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Eksekutif (Pemilihan Serentak) beberapa waktu lalu, sempat terjadi percekcokan antara beberapa pemilih yang namanya tidak terdaftar dikarenakan data domisili yang berbeda. Keadaan tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat di kampung Manatanen untuk terus berbenah.
Pemilihan kali ini berjalan dengan sangat baik dikarenakan panitia dan masyarakat telah mampu melibatkan dan mempertimbangkan status pemilih serta saling memberikan pandangan yang baik tentang pemilihan bagi para pemilih; baik pemilih yang berstatus sebagai pemilih tetap dan yang tidak.
Foto
Arakov Aleksander Kuwei ketika setelah mengikuti pemilihan
Selain itu, semua aktivitas pemilihan dan pelaksanaannya di lapangan dipercayakan sepenuhnya kepada masyarakat untuk mengaturnya secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.
Kepercayaan kepada masyarakat lokal merupakan cara-cara konservatif dan restoratif yang bertujuan untuk memastikan adanya saling pengertian dan jaminan keamanan selama pemilu berlangsung.
Misalnya, panitia Pemungutan Suara Ulang terdiri dari sebagian besar anak-anak muda dan orang tua-tua asal kampung Manatanen desa Roswari yang telah saling mengenal dan hidup bersama sebagai saudara.
KAJIAN BERDASARKAN WACANA YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT SEJAK PEMILIHAN SUARA SERENTAK DAN BEBERAPA HARI SEBELUM PEMILIHAN ULANG ATAU PEMUNGUTAN SUARA ULANG
MENGAPA PASANGAN NOMOR URUT SATU MENANG DI KAMPUNG ARTANENG DISTRIK YAPEN UTARA?
Faktor Keyakinan dan Pelayanan
Masyarakat kampung Manatanen 100% adalah masyarakat protestan yang tergabung dalam denominasi Gereja Kristen Injili di Tanah Papua. Dalam kebudayaan GKI, bekerja sebagai penatua dan penatuati atau secara umum sebagai majelis adalah sebuah pekerjaan mulia; pekerjaan yang memberikan dampak dan pertumbuhan serta kontrol terhadap munculnya konflik juga sebagai alur penyelesaian konflik.
Foto
Salah satu pemilih, arakov Yusak Sembai, menunjukan jari kelingkingnya tanda telah memilih
Calon Gubernur Provinsi Papua Nomor 1, Benhur Tomi Mano, dikenal sebagai salah satu penatua GKI sekaligus sesepuh GKI di tanah Papua. Jabatan beliau sebagai pelayan di komunitas Gereja menjadi salah satu aspek dan kekuatan politik yang mengandung nilai kebudayaan, moral, dan keyakinan bahwa beliau adalah pemimpin yang tepat untuk memimpin Papua lima tahun ke depan.
Faktor Sejarah dan Pelayanan
Selain itu, pasangan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Constan Karma, berasal dari wilayah Adat Saireri. Orang tuanya, (Alm) Andreas Karma, pernah menjabat sebagai Bupati ke III di Kepulauan Yapen (dahulu dikenal sebagai Yapen Waropen). Bapa Andreas Karma dikenal oleh para tua-tua kampung sebagai Bapak Pembangunan Kota Serui dan Kepulauan Yapen pada era 1970-an.
Calon Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Constan Karma, juga memiliki rekor kinerja yang baik ketika menjabat sebagai wakil Gubernur Papua bersama Gubernur (Alm) Drs. Jaap Salossa. Mansar Karma, demikian sapaan masyarakat, adalah pemimpin yang aktif menjalankan program Sosialisasi HIV/AIDS ke kampung-kampung di seluruh tanah Papua.
Faktor Profesi dan Pengalaman Kerja
Calon Gubernur Nomor urut 1 memiliki pengalaman sebagai pemimpin di kota Jayapura. Masyarakat kampung tidak begitu mengenal profesi beliau, akan tetapi, kisah tentang beliau sering diceritakan oleh para mahasiswa/i dan pelajar asal kampung Mantanen yang sedang dan pernah menempuh kuliah pada perguruan-perguruan tinggi di kota Jayapura.
MENGAPA KANDIDAT NOMOR URUT DUA MENDAPATKAN SUARA YANG RENDAH?
Faktor Profesi
Terlepas dari status agama Calon Gubernur Nomor Urut 2, Mathius D. Fakhiri, sebagai seorang muslim Papua, masyarakat di kampung Artaneng tidak memandang agama sebagai faktor penentu suara atau pilihan yang diberikan.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2 adalah dua Putera terbaik Papua dan telah menjadi pemimpin rakyat dan pemerintah.
Calon Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2, Aryoko Rumaropen, adalah putera Saireri, orang Biak, dan dikenal baik oleh sebagian masyarakat pesisir utara Yapen yang berasal dari Biak, dari suku Yawa, suku Busami dan Anuvava.
Foto
Tampak Gedung Balai Kampung Artaneng, desa Roswari
Meskipun demikian, masyarakat nampaknya mempertimbangkan profesi Calon Gubernur Nomor Urut 2 sebagai mantan Kepala Polisi Daerah (KAPOLDA) Papua.
Tidak dapat disangkali bahwa Pesisir Utara Pulau Yapen dikategorikan sebagai daerah merah atau basis kuat para pendukung Gerakan Separatis (pro-Papua Merdeka) sejak tahun 1942. Meskipun pergerakan ini telah meredup semenjak tahun 1950-an sebagai akibat dari penyisiran, operasi-operasi militer dan penanganan keamanan yang dilakukan terhadap masyarakat pada kampung-kampung di sepanjang pesisir utara Yapen, kebijakan keamanan dengan cara-cara represif oleh aparat TNI/POLRI telah memunculkan sudut pandang dan arah berpikir masyarakat tentang status mereka sebagai sipil yang kemungkinan dapat menjadi korban jika salah memilih pemimpin.
Selain itu, masyarakat Pesisir Utara Yapen juga masih tetap aktif mengikuti kebijakan dan penerapan program-program keamanan dan militer yang dikerahkan oleh TNI/POLRI di tanah Papua semenjak masa kepemimpinan Calon Gubernur Papua Nomor Urut 2, Bapak Mathius Derek Fakhiri, sebagai KAPOLDA dan yang selanjutnya hingga saat ini.
Proyek-proyek keamanan telah menimbulkan rasa takut, membangkitkan memori kekerasan di masa lampau (memoria pasionis) dan munculnya antisipasi akan adanya bahaya terhadap posisi mereka sebagai masyarakat sipil.
Oleh karena itu, Faktor Profesi menjadi salah satu indikasi dan sudut pandang yang mengarahkan sebagian masyarakat untuk tidak memberikan banyak suara.
Faktor Harapan Masyarakat (Dilemma "Janji-Janji Politik")
Terlepas dari faktor profesi, masyarakat memiliki harapan khusus untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor Urut 2. Diharapkan bahwa jika Kandidat Nomor Urut 2 memenangkan Pemilihan Suara Ulang (PSU), maka kesempatan bagi putera-puteri daerah Papua untuk menjadi anggota TNI/POLRI dapat ditetapkan dalam kebijakan dan diberikan secara khusus dalam bentuk kuota bagi kampung-kampung di seluruh tanah Papua.
**
Peliput Berita
Arakov Noak Rumansara, Amd.Kom
Arakov Yosias Kuwei
Pemipin Redaksi, Penulis dan Editor
Siriwai Adrianus Varano Kuwei
ipemaros.doc
Suara Burumai Agustus 2025



















Komentar